PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 35
(1) Dalam hal wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP Terutang, Instansi pengelola pNBp mencatat PNBP Terutang sebagai piutang pNBp. (2) Instansi Pengelola pNBp wajib mengelola piutang PNBP yang menjadi tanggung jawabnya sesuai de.rg., ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara. (3) Instansi Pengelola pNBp yang tidak melaksanakan pengelolaan piutang pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Paragraf Z Penetapan dan Penagihan pNBp Terutang
