PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 34
(1) Menteri dapat meninjau kembali persetujuan penggunaan dana PNBP kepada Instansi pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal S3 ayat 121. PNBP Menteri dengan l2l PeninjauErn. .
PRES IDEN REPUELIK INDONESIA (21 Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan dana pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Paragraf 6 Pengelolaan Piutang PNBp
