Pasal 33
(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. (21 Terhadap usulan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan persetujuan atau penolakan mempertimbangkan: a. kondisi keuangan negara; b. kebijakan fiskal; dan/atau c. kebutuhan pendanaan Instansi pengelola pNBp. (3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat digunakan oleh Instansi pengelola pNBp untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka: a. penyelenggaraan pengelolaan pNBp dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau b. optimalisasi PNBP. (4) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dan Pasal 29.
