PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 38
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "wajib Bayar tidak setuju" antara lain disebabkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung. Permohonan koreksi disampaikan dengan surat tertulis kepada pejabat yang menetapkan Surat Tagihan pNBp, yaitu pimpinan Instansi Pengelola PNBP, pejabat kuasa pengelola pNBp, atau Pimpinan Mitra Instansi pengelola pNBp. Ayat (21 Jawaban kepada wajib Bayar dapat berupa penetapan kembali jumlah PNBP Terutang yang sama atau jumlah prvgp rerutang baru, disertai dengan penjelasan atas disetujui atau ditolaknya permohonan koreksi oleh Instansi pengelola pNBp. Pasal 39...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 17
