PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 39
Ayat (1) Hak untuk mengeluarkan penetapan PNBP Terutang diberikan kepada Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBp dengan batas waktu tertentu guna memberikan kepastian hukum. Ayat (21 Dalam hal Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBp, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP tetap dapat menetapkan jumlah pNBp rerutang terhadap wajib Bayai yang bersangkutan dengan tidak mempertimbangkan batas *aktu tertentu.
