Pasal 22
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Rencana PNBP berupa target PNBP disusun oleh seluruh Instansi Pengelola PNBP. Huruf b Rencana PNBP berupa target dan pagu penggunaan dana pNBp disusun oleh Instansi Pengelola pNBp yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "realistis" dalam rencana pNBp antara lain mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan informasi terkait yang dapat dipertanggungiawabkan. Yang dimaksud dengan "optimal" dalam rencana pNBp adalah jumlah PNBP yang paling baik yang bisa dicapai dalam suatu kondisi pada saat men5rusun rencana pNBp. Rencana PNBP disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk memperhatikan rencana jangka pendek dan jangka menengah.
