Pasal 23
(l) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal22 wajib disampaikan oleh Instansi pengelola pNBp kepada Menteri untuk tahun anggaran yang direncanakan. (21 Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari Instansi Pengelola pNBp. (3) Dalam hal Instansi Pengelola pNBp tidak menyampaikan rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan rencana pNBp untuk Instansi Pengelola PNBP yang terkait. (4) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dituangkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan. Pasal 24 ...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal24 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasar 22 danpasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf I Umum
