PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 67
Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban pNBp sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf c yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP Terutang yang tidak benar, aipidana 9engan pidana denda sebanyak 4 (empat) kati jumlah PNBP Terutang dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.
