PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 68
setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen, keterangan, dan /atau bukti lain yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat \21, ^tau memberikan dokumen, keterangan, d,anf atau bukti lain yang dimiliki narnun isinya tidak benar, dipidana dengan pidana denda paling banyak RpI.OOO.O0O.OOO,OO (satu miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
