PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 69
(l) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Bayaryang belum diselesaikan sebelum Undang-Undang - ini mulai berlaku, penyelesaiannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pNBp yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-unaang inil (21 Penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang_Undang ini mulai berlaku. (3) Dalam. . .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 37- (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dipenuhi, penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
