PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 19
(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan pNBp berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mitra Instansi Pengelola pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penatausahaan dan menyampaikan laporan pNBp kepada Instansi Pengelola PNBP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah.
