PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 18
(1) Menteri selaku Bendahara umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) berwenang menetapkan PNBP tertentu sebagai pNBp yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara. (21 rerhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan. Pasal 19...
