Pasal 17
(l) Pimpinan Instansi Pengelola pNBp sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (21 mempunyai kewenangan untuk mengelola pNBp pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya. (2) Dalam. . .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam mengelola PNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi pengelola pNBp bertugas: a. men5rusun dan menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP; b. mengusulkan penggunaan dana pNBp; c. men5rusun dan menyampaikan rencana pNBp dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan; d. memungut dan menyetorkan pNBp ke Kas Negara; e. melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu penggunaan dana pNBp; f. mengelola piutang PNBp; g. men5rusun dan menyampaikan laporan pertanggung-j awaban pNBp; h. menunjuk pejabat kuasa pengelola pNBp; dan i. melaksanakan tugas lain di bidang pNBp pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
