PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 16
(l) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas: a. Kementerian/Lembaga; dan b. Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. (21 Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/pimpinan kmbaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang. (3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
