PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 15
Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola pNBp berwenang: a. men5rusun kebijakan umum pengelolaan pNBp; b. mengevaluasi, men]rusun, dan/atau menetapkan jenis dan tarif PNBP pada Instansi eengelora pNBp berdasarkan usulan dari Instansi pengelola pNBp; menetapkan target pNBp dan/atau pagu penggunaan dana PNBP dalam rangka penJrusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan; c. d. menetapkan
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
- t2- d. menetapkan penggunaan dana pNBp; e. melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungiawaban pNBp; f. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi pengelola pNBp, Wajib Bayar, dan/atau Mitra Instansi pengelola pNBp; g. menetapkan Pengelolaan pNBp lintas Instansi Pengelola PNBP; dan h. melaksanakan kewenangan lain di bidang pNBp sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Kewenangan dan Tugas Instansi pengelola pNBp
