Pasal 20
Yang dimaksud dengan 'pNBp tertentu" antara lain pNBp dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, pNBp yang penghitungan dan/atau penetapannya membutuhkan earniig plo"r"! melalui rekening khusus yang dibentuk oleh Menteri, m-isalnya pNBp dari bagian Pemerintah atas kerja sama sektor minyak dln gas bumi, dan pengusahaan panas bumi, serta pNBp yang m-erupakan pelaksanaan kewenangan Menteri sesuai aengai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan usistem anggaran pendapatan dan belanja negara" adalah rangkaian atau pioses Legiatan dalam ."rrgk^ perencanaan, penJrusunan, pelaksanaan, pelaporan, d"., pertanggungiawaban anggaran pendapatan dan belanja-negara sesuai dengan undang-undang mengerrai keuangan negara dan undirg-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja r"g".a. Pasal 2 I
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 I Cukup jelas
