PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 54
(1) Instansi pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain dalam rangka Pemeriksaan PNBp kepada pihak lain yang terdiri dari orang pribadi dan Badan. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib memberikan dokumen, keterangart, danfatau Uukti lain yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Instansi pemeriksa wajib membuat laporan hasil Pemeriksaan PNBp dan menyampaikannya kepada Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp. (2) Laporan hasil Pemeriksaan pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklaniuti oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengeloia pNBp.
