Pasal 53
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan pNBp, Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, wajib memberikan, mimperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang diminta oteh instansi pemeriksa. (21 Dalam hal wajib Bayar tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pNBp Terutang ditetapkan secara jabatan ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar. (3) Instansi Pengelola pNBp yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Mitra. . .
(4) Mitra Instansi Pengelola pNBp yang tidak melakukan kew4jiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau beidasarkan perjanjian/kontrak antara Instansi pengelola pNBp dengan Mitra Instansi pengelola pNBp. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Hasil Pemeriksaan PNBP
