Pasal 52
(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oletr Instansl Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a dan/atau Mitra Instansi pengelola pNBp sebagaimana dimaksud dalam pasal ZO huruf b meliputi pemeiiksaan atas dokumen terkait pemenuhan kewajiban pNBp dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. (21 Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban pNBp Terulan[ sebagaimana dimaksud daiam pasal 26 huruf c termasuk pemeriksaan atas: a. laporan keuangan serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek pemeriksaan tllBe; dan b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran danf atau penyetoran pNBp. (3) Pemeriksaan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pelaksanaan Pemeriksaan pNBp (3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi pengelola pNBp termasuk pemeriksaan atas: a. sistem pengendalian intern terkait pengelolaan PNBP; dan b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran pNBp. (4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi pengelola PNBP termasuk pemeriksaan atas: a. sistem pengendalian intern terkait pemungutan, penagihan, penyetoran dan pelaporan pNBp; b. laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek pemeriksaanpNBp; dan - c. bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran pNBp.
