PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 31
(1) Wajib Bayar wajib membayar pNBp Terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (21 paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ke ten tuan pe raturan perlrnd ang_ und-angan . (21 lvajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran pNBp Terutang sampai dengan jatuh tempo slbagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2o/o (dua persen) per buian ' dari jumlah PNBP rerutang dan bagian dari buran dihitung satu bulan penuh. (41 sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk wakiu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
