Pasal 8
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelayanan dasar" adalah pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara antara lain Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Denga.n mempertimbangkan bahwa pelayanan dasar sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah dalam penetapan tarif Pelayanan dasar perlu memperhatikan pe*e.ruira., kebutuhan dasar warga negara. Huruf b Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Yang dimaksud dengan "pelayanan nondasar" adalah pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan .ro.rdas". warga negara antara lain pelayanan di bidang perhubungan, perdagangan, perindustrian, dan pariwisata. Huruf b. . .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Ayat (3) Cukup jelas.
