Pasal 7
(1) Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari pemanfaatan sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. tarif ...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA a. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan b. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbamkan. (21 rarif atas jenis PNBp yang berasal dari pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam; b. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya; c. aspek keadilan; dan/atau d. kebijakan Pemerintah. (3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang, kontrak-, dan/atau Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pelayanan
