Pasal 28
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola pNBp di lingkungan Instansi Pengelola pNBp. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain peraturan perundang-undanga., ai Uia"rig disiplin untuk Aparatur sipil Neghra dan peraturan perundangr undangan di bidang tindak pidana. Yang dimaksud dengan "membayar. adalah melunasi kewajiban PNBP Terutang oleh Wajib Bayar. Yang. . .
PRES IDEN REPUELIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri" adalah bank/pos persepsi atau lembaga lain yang iitunjuk oleh Menteri untuk menerima pembayaran pNBp. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "hal tertentu" untuk pembayaran pNBp antara lain kondisi geografis, jumlah pNBp yang diselorkan tidak signifikan, dan/atau kurangnya sarana prasarana. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola pNBp di lingkungan Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola PNBF. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidan-g disiplin untuk Aparatur sipil Negara dan peraturan perundangl undangan di bidang tindak pidana.
