PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 43
(1) Dalam rangka pertanggungiawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana pNBp dalam lingkungan Instansi pengelola pNBp yang bersangkutan kepada Menteri. (2) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNPP sebagaimana dimaksud padl ay"t (1) paling sedikit memuat jenis, periode, jumlair pfVgp, dan jumlah penggunaan dana pNBp. Pasal 44...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
