Pasal 42
(1) Dalam rangla pertanggungiawaban pNBp, Wajib Bayar yang menghitung sendiri pNBp Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi pNBp dan -laporln PNBP Terutang kepada Instansi pengelola pNBp. (2) Laporan realisasi pNBp dan laporan pNBp rerutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pating sedikil memuat jenis, periode, dan jumlah pNBp. (3) Laporan realisasi pNBp dan laporan pNBp rerutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) waji6 disampaikan secara periodik paling lama '2O (dla puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut berakhir. (41 Dalam hal wajib Bayar tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan pNBp rerutang sampai dengan batas w-ak1u sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1 .000.000,00 (satu juta rupiah).
