Pasal 41
(1) Instansi Pengelola pNBp menghitung sendiri menatausahakan pNBp. (21 Penatausahaan pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam: a. bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah; dan/atau b. bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri. (3) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun. (41 Dalam hal Instansi pengelola pNBp tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.ooo.ooo,oo (sepuluh juta rupiah). ' dan Wajib Bayar yang PNBP Terutang wajib Paragraf 2.
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Pelaporan dan Pertanggungj awaban
