PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 45
(1) Setiap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan pNBp sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengawasan intern atas Pengelolaan pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga.
