PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 46
(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungiawaban PNBP, Menteri melakukcrn pengawasan terhadap Instansi pengelola PNBP. l2l Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/atau evaluasi. (3) Untuk efektivitas pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan penguatan organisasi yang melaksanakan fungsi dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
