Pasal 47
Ayat (l) Ayat (2) Pemeriksaan PNBP bertujuan untuk menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban orang pribadi atau Badan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pNBp, bukan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan. Yang dimaksud dengan "instansi pemeriksa" adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang p..rg"-"""r, keuangan negara dan pembangunan nasional (Badan ir"rr[a"""., Keuangan dan Pembangunan/BpKp). Badan pemeriksa K-uangan tetap dapat melaksanakan pemeriksaan pNBp sesuai den[an ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf a Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap wajib Bayar berdasarkan hasil pengawasan Instansi Pengelola PNBP terhadap dokumen pembayaran pNBp dan laporan realisasi PNBP. Huruf b Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap wajib Bayar yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pNBp, untuk heyakinkan penghitungan yang telah dilakukan oleh Wajib Bayar. Hurrf c Cukup jelas. Pasal 48...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
