PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 48
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan pNBp terhadap Weilb Bayar yang menghitung sendiri kewajiban pNBp rerutang sebagaimana iimaksud dalam Pasal 26 huruf c. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), termasuk: a. adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentua_n__peraturan pe.rrrd"rrg_undangan di bidang PNBp; b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau c. adanya permohonan pengembarian kerebihan pembayaran pNBp secara tunai. (3) Dalam. . .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 26- (3) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
