PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 49
(1) Dalam hal tertentu, Menteri dan/atau pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan pNBp terhadap Wajib Bayar yang kewajiban pNBp Terutang dihitung oleh Instansi pengelola pNBp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b. (21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk: a. adanya permintaan koreksi Surat Tagihan pNBp; b. adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai; dan/atau c. adanya permohonan keringanan pNBp.
