PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 50
(1) Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan pNBp terhadap Instansi Pengelola PNBP. (21 Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pNBp; b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau d. hasil pengawasan Menteri. Pasal 51 ...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
