Pasal 62
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan pNBp Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP. (21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: (4) Surat
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. penundaan; b. pengangsuran; c. pengurangan; dan/atau d. pembebasan. (5) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d, diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan Menteri. (6) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d terhadap kondisi kesulitan likuiditas, diterbitkan oleh pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah atau rekomendasi instansi pemeriksa dan persetujuan Menteri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan PNBP diatur dengan peraturan Pemerintah.
