Pasal 63
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat: a. kesalahan pembayaran PNBP; b. kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi pengelola PNBP; c. penetapan pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa pengelola pNBp atas pengajuan keberatan PNBP; d. Putusan ...
PRES IDEN REPUELIK INDONESIA d. putusan pengadilan yang telah kekuatan hukum yang tetap; mempunyai e. hasil pemeriksaan instansi pemeriksa; f. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau g. ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Instansi pengel,ola PNBP. (3) Terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan. (4) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, huruf I dan huruf g, tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya ketebihan pembayaran pNBp. (5) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan.
