PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan pasal 6o diatur dengan Peraturan Pemerintah. a. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; b. kesulitan likuiditas; dan/atau c. kebijakan Pemerintah. (3) Pimpinan Instansi Pengelola pNBp atau pejabat kuasa pengelola PNBP dapat menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
