PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 60
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penetapan oreh pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau kuasa pengelola pNBp bersifat final" merupakan keputusan administratif yang terakhir dari pejabat Tata Usaha Negara. Ayat (2)
PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA Ayat (2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam penyelesaian gugatan atas penetapan keberatan pNBp bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
