Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Penerimaan Negara Bukan pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oteh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung aLas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di lu", penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S. 3. Badan. .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 3. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi p.r..io"i terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan .rama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutua.n, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan tru-kum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri. 4. wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pemanfaatan sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara. 6. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjaJi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan pemndang-undangan. 7 - Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggar€rn pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah. 8. Pengelolaan Barang Mitik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas 6eban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah. 9. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang "af, untuk tujuan tertentu. 10. Hak. . .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 10. Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, peng.lol""r, Barang Milik Negara, pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. 11. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 12- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s atau peraturan perundang-undangan lain. 13. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan- keuangai Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. 14- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 15. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 16. Instansi Pengelola pNBp adalah menyelenggarakan pengelolaan pNBp. instansi yang 17. Mitra Instansi Pengelola pNBp adalah Badan yang membantu Instansi pengelola pNBp melaksan"t"" sebagian kegiatan pengelolaan pNBp yang menjadi tugas Instansi Pengelola pNBp berdasarkln tetentrian peraturan perundang-undangan. 18. Pengelolaan -PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatin perencanaan, pelaksanaan, pertanggungiawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaErn negara yang berasal dari PNBP. 19. PNBP Terutang.adalah kewajiban pNBp dari wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada *"kt, tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 20. Kas..
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 20- Kas Negara adalah tempat penyimpan€rn uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahar" u-r* Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengelua.an negara. 21. surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan pNBp Terutang, baik berupa pokok *"u[u. sanksi administratif berupa denda. 22. Surat Ketetapan PNBp adarah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah pNBp rerutang yang meliputi surat Ketetapan pNBp Kurang Bayar, suiat ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan pNBp Lebih Bayar. 23. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan 3t"" kepatuhan pemenuhan kewajiban pNBp berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
