PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 12
(1) Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal + ayat 1t1 huruf f disusun dengan mempertimbangkan: a. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya; b. aspek keadilan; dan/atau c. kebijakan Pemerintah. (2) Tarif atas jenis. pNBp yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diitur dengan Undang-Undang, peraluran - pemerintah, dan/ atau Peraturan Menteri. Bagian
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Penetapan Tarif dengan pertimbangan Tertentu Bagian Kesembilan Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis pNBp
