PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 4
(1) objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi: a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam; b. Pelayanan; c. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; d. Pengelolaan Barang Milik Negara; e. Pengelolaan Dana; dan f. Hak Negara Lainnya. (21 objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis. (3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang, peraturan - pemerintah, dan/ atau Peraturan Menteri. Bagian
