PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 5
(1) Subjek PNBP meliputi: a. orang pribadi; dan b. Badan, dari dalam negeri atau ruar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, danf atau memiliki kaitan dengan objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. (21 Subjek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (t) merupakan wajib Bayar dalam hal memiliki kewajib; membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Subjek PNBP
