PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 58
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Instansi Pengelola pNBp atas: a. Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau c. Surat Ketetapan PNBP Irbih Bayar. (21 Keberatan diajukan secara tertulis mengemukakan alasan pengqiuan keberatan dengan (3) Pengajuan keberatan terhadap surat Ketetapan pNBp Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tidak menunda kewajiban membayar pNBp Terutang. (4) Pembayaran .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Pembayaran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit sejumlah pNBp Terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan pNBp sebelum surat keberatan disampaikan.
