PMK
TATA CARA PENYELESAIAN RETUR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Pasal 2
Pengaturan PNBP bertujuan untuk: a. mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari pN=Bp guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dai berkeadilan; b. mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan ralgrat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antargenerasi de.rga' tetap mempertimbangkan aspek keadilan; dan c. mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel-, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyaiakat.
