Pasal 73
Undang-Undang ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar
PRES IDENI REPUBLII( INDOI\ESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL8 NOMOR 147 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan ndang-undangan, rtd Djaman
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK I. UMUM Untuk pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Nigara Republik Indonesia Tahun 1945, dibentuk pemerintahan .rLgaru. yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dal1m berbagai bidang. Pembentukrn p..rlitrh.., nega-ra tersebut menimbulkan hak dan kewajiban nega.. y..rg dapat dinilai den-gan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan k.ua.rgan negara. Sebagai suatu negara yang berkedaulatan ra\rat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdisarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dalam Pasal 23A menyebutkan bihwa p".|"t dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara -diatur dengan Undang- Undang. Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan p.rrgilol"al kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya "ir.-, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai pNBp. INB-P pada prinsipnya memiliki dua fungsi, yaitu fungsi penganggaran (budgetary) dan {ungsi pengaturan (regalatiry). Sehku funlsi p.rrg..rggaran (budgetary), PNBP merupakan salah satu pit"r pendapal". ,r"g".a yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunlang ".rgg"ran pJndapatan dan belanja negara, melalui optimalisasi p..r.iii", i".gr.".'s.dr.rgk"., selaku fungsi pengaturan (regulatory), pNBpmemegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumbe"r daya alam. Pengendalian dan pengelolaan tersebuf sangat penting artinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kemandirian bangsa, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. PNBP
PRES I DEN REPUELIK INDONESIA PNBP telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional, namun demikian pengelolaan pNBp masih menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan, antara lain adanya pungutan tanpa dasar hukum, terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, p".rggr.ra"n langsung pNBp, dan PNBP dikelota di luar mekanisme anggaran penaapatan lan -belanja negara. untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pEhy"rr"n, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang birkesinamburigan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan pNBp "g". lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan Eerkeaditan. Sampai dengan saat ini, pengelolaan PNBP didasarkan pada ketentuan lal_am Undang-Undang Nomor 20 Tahun lgg7 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak' Undang-Undang tersebut dinilai sudatr tidak dapat -lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan PNBP yang sesuai dengan tuntutan perkembangan ekonomi, sosial, dan teknologi, termasuk tuniutan adanya partisipasi masyar*"t dalam pembangunan nlsional. Oleh karena itu, periu mengatur kembali ketentuan di bidang PNBP dengan Undang-Undang U.r,.,. PenyempurnaErn pengaturan pengelolaan PNBP dalam Undang-Undang ini berlandaskan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas daya pikul, .".I manfaat, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas. Di samping itu, penyempurnaan pengaturan dalam Undang-undang ini bertujuan untuk: a. mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkr"t- k.t"hanan fiskal dan mendukung pembangunan .,asional yang berkelanjutan dan berkeadilan; b. mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi plndapatan, dan pelestariai Iingkungan hidup untuk kesinambu.rgan r.rrt..g"rrerasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan; dan c. mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Perkembangan
PRES IDEN REPUELIK INDONESIA Perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan di -bidang pengelolaan keuangan negara turut memengaruhi pengaturan di bidang PNBP. Dengan ditetapkannya paket Undang-Undang ti bidang Keuangan Negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 iahun ZbOS tentanf Keuangan Negara, Undang-undang Nomor I Tahun 2oo4 tentan[ Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentan! Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pengaturan di bidang PNBP harus diselaraskan dengan ketentuan dalam paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara tersebut. undang-Undang tentang pNBp ini merupakan pengganti Undang- Undang Nomor 20 Tahun L997 tentang Penerimaan tlegaia Bukan eaja-k yang memuat arah perubahan sebagai berikut: a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good. gouemancel d.an meningkatkan akuntabilitas serta transparinsi; b. memastikan dan menjaga ruang lingkup pendapatan di luar pajak (non- tax reuenue coverage) yaitu pNBp agar sesuai dengan pakJt undang- Undang di bidang Keuangan Negara; dan c. mengoptimalkan_ pendapatan negara dari pNBp guna mewujudkan ke sinambunga.n fiskal (fiscat sustainabititg) . Hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan pNBp yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain definisi PNBp, objek aan suUief PNBP, pengaturan tarif PNBP termasuk pengenaan tarif sampai dengan RpO,oo (nol rupiah) atau oo/o (nol persen), penggunaan, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, keringanan, dan pengaturan kewenangan pengelolaan PNBP antara Menteri Keuangan selaku Fengelola Fiskal plnieT Financial officefl dan Menteri/pimpinan Lembaga -selaku eengguna Anggaran/Pengguna Barang (chief operational olfini di bidang pNBp. Dengan Undang-Undang ini mempertegas komitmen Pemerintah untuk menyederhanaka:e atau mengurangi jenis dan/atau tarif pNBp, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasai berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberlakuan Undang-Undang ini yang diikuti dengan implementasi secara konsekuen dan konsisten akan mtnjadikan p-engelolaan pNBp semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab. II. PASAL
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.
