PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
Uji Publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan.
Calon Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
Calon . . .
Calon Bupati dan Calon Walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota.
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum.
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
Panitia . . .
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah Badan Pengawas Pemilihan Gubernur yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di wilayah Provinsi.
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnyan disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.
Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
Pemerintahan . . .
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi atau sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di Provinsi dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Hari adalah hari kerja.
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Bagian Kedua Bagian . . . Prinsip Pelaksanaan
Pasal 3
(1) Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara
serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang
dapat mengikuti Pemilihan harus mengikuti proses Uji Publik.
Pasal 4
(1) DPRD Provinsi memberitahukan secara tertulis kepada
Gubernur dan KPU Provinsi mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir.
(2) DPRD Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis
kepada Bupati/Walikota dan KPU Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Bupati/Walikota berakhir.
Pasal 5
(1) Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu
tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
perencanaan program dan anggaran;
penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
pembentukan . . .
pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; dan
penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih.
(3) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
pendaftaran bakal Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
Uji Publik;
pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
penelitian persyaratan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
penetapan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
pelaksanaan Kampanye;
pelaksanaan pemungutan suara;
penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
penetapan calon terpilih;
penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Pasal 6
(1) KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada DPRD Provinsi dan KPU dengan tembusan kepada Presiden melalui Menteri.
(2) KPU . . .
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan Gubernur.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh KPU
Provinsi diteruskan kepada KPU dan oleh Gubernur diteruskan kepada Menteri.
Pasal 7
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
telah mengikuti Uji Publik;
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota;
mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
tidak . . .
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
- belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain;
- tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota;
- tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;
- memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan DPRD bagi anggota DPRD;
- mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon; dan
- berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab
bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pemilihan . . .
(2) Pemilihan Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi.
(3) Pemilihan Bupati dan Walikota dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU
Pasal 9
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi:
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;
mengkoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan;
melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan;
menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:
memperlakukan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota secara adil dan setara;
menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat;
melaksanakan Keputusan DKPP; dan
melaksanakan . . .
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Provinsi
Pasal 11
Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur meliputi:
merencanakan program dan anggaran;
merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur;
menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur;
memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,
dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menetapkan . . .
menetapkan Calon Gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan;
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan dan Bawaslu Provinsi;
menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilihan Gubernur dan mengumumkannya;
mengumumkan Calon Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;
melaporkan hasil Pemilihan Gubernur kepada KPU dan Menteri;
menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilihan Gubernur sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan evaluasi dan membuat laporan
menyampaikan . . .
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur;
menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilihan Gubernur kepada DPRD Provinsi; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
Dalam pelaksanaakan Pemilihan Gubernur, KPU Provinsi wajib:
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dengan tepat waktu;
memperlakukan peserta Pemilihan Calon Gubernur secara adil dan setara;
menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada masyarakat;
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada KPU dan Menteri;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada KPU dan Menteri dengan tembusan kepada Bawaslu;
membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilihan Gubernur di tingkat Provinsi;
melaksanakan Keputusan DKPP; dan
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 . . .
Pasal 13
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi:
merencanakan program dan anggaran;
merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Walikota;
menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Walikota dalam wilayah kerjanya;
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota;
memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,
dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
menetapkan . . .
menetapkan Calon Bupati dan Calon Walikota yang telah memenuhi persyaratan;
menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota dan mengumumkannya;
mengumumkan Calon Bupati dan Walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
melakukan . . .
melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota;
menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD kabupaten/Kota; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota wajib:
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota dengan tepat waktu;
memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Walikota secara adil dan setara;
menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada masyarakat;
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi;
membuat . . .
membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;
melaksanakan Keputusan DKPP; dan
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat
PPK
Pasal 15
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan
dibentuk PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota Kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat
6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(4) Hak keuangan anggota PPK dihitung sesuai dengan waktu
pelaksanaan tugasnya.
Pasal 16
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi
syarat berdasarkan Undang-Undang.
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh
sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai
(5) PPK . . .
Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan
3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 17
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap;
membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan;
mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
melakukan . . .
penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
PPS
Pasal 18
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di Desa atau sebutan
lain/Kelurahan dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan
sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(4) Hak keuangan anggota PPS dihitung sesuai dengan waktu
pelaksanaan tugasnya.
Pasal 19
(1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang yang diangkat sesuai
dengan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara pemilihan umum.
(2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul
bersama Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain/Dewan Kelurahan.
Pasal 20 . . .
Pasal 20
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
membentuk KPPS;
melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
mengumumkan daftar pemilih;
menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;
melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada huruf g untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf l dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan PPL;
mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebgaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh
membuat . . .
peserta Pemilihan;
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK;
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari
anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas
nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib
dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
Pasal 22 . . .
Pasal 22
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS;
menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK melalui PPS;
menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Keenam
Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan
Pasal 23
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
(2) Keanggotaan Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS berasal dari kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota Partai Politik.
(3) Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas
Kecamatan masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang.
(4) PPL berjumlah 1 (satu) orang setiap Desa atau sebutan
lain/Kelurahan.
(5) Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS.
Pasal 24
(1) Panwas Kabupaten/Kota dibentuk paling lambat
1 (satu) bulan sebelum tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai.
(2) Panwas Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh
Bawaslu Provinsi.
(3) Penetapan anggota Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui seleksi oleh Bawaslu Provinsi.
Pasal 25 . . .
Pasal 25
(1) Panwas Kecamatan dibentuk 1 (satu) bulan sebelum
tahapan pertama penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai.
(2) Panwas Kecamatan untuk Pemilihan dibentuk oleh
Panwas Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan Keputusan Panwas Kabupaten/Kota.
Pasal 26
(1) PPL dibentuk 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama
penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai.
(2) Anggota PPL berjumlah 1 (satu) orang setiap Desa atau
sebutan lain/Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Panwas Kecamatan.
Pasal 27
(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL dapat
dibantu 1 (satu) orang Pengawas TPS di masing-masing TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwas Kecamatan.
(2) Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum
hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan.
Pasal 28
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
- mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan
proses . . .
tata cara pencalonan Gubernur;
- proses penetapan Calon Gubernur;
- penetapan Calon Gubernur;
- pelaksanaan Kampanye;
- pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
- pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
- proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
- proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti;
meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi;
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;
mengawasi . . .
- mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat:
- memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
- memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.
Pasal 29
Bawaslu Provinsi wajib:
- bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
- menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Provinsi; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30 . . .
Pasal 30
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
- mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan;
proses dan penetapan calon;
pelaksanaan Kampanye;
perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; dan
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
menyampaikan . . .
menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;
mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Bawaslu Provinsi berwenang:
memberikan rekomendasi kepada KPU dan KPU Provinsi untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 huruf g dan Pasal 30 huruf g;
memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.
Pasal 32
Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota wajib:
bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwas pada tingkatan di bawahnya;
menerima . . .
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan; dan
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
- mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
pelaksanaan Kampanye;
perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
menerima . . .
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 35 . . .
Pasal 35
Tugas dan wewenang PPL meliputi:
- mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang meliputi:
pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
pelaksanaan Kampanye;
perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan.
Pasal 36 . . .
Pasal 36
Dalam Pemilihan, PPL wajib:
bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
menyampaikan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kecamatan; dan
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan.
Pasal 37
(1) KPU Provinsi mengumumkan masa pendaftaran bakal
Calon Gubernur bagi warga negara Indonesia yang berminat menjadi bakal Calon Gubernur yang diusulkan Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.
(2) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan masa pendaftaran
bakal Calon Bupati dan Walikota bagi warga negara Indonesia yang berminat menjadi bakal Calon Bupati dan Calon Walikota yang diusulkan Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.
(3) Pendaftaran bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati,
dan bakal Calon Walikota dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum pembukaan pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
(4) KPU . . .
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan
bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dan tanggapan.
(5) Bakal calon dapat mengenalkan dirinya kepada
masyarakat sebelum dimulainya pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
UJI PUBLIK
Pasal 38
(1) Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai bakal
Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan wajib mengikuti Uji Publik.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat
mengusulkan lebih dari 1 (satu) bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota untuk dilakukan Uji Publik.
(3) Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh panitia Uji Publik.
(4) Panitia Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang berasal dari unsur akademisi, 2 (dua) orang berasal dari tokoh masyarakat, dan 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(5) Uji Publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat
3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
(6) Bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal
Calon Walikota yang mengikuti Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh surat keterangan telah mengikuti Uji Publik dari panitia Uji Publik.
BAB VII . . .
Pasal 39
Peserta Pemilihan adalah:
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau
calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Pasal 40
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat
mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik
dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik
mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD.
(4) Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) calon, dan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik lainnya.
Pasal 41 . . .
Pasal 41
(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon
Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen);
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 5% (lima persen);
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 4% (empat persen);
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 3% (tiga persen); dan
jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi dimaksud.
(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon
Bupati dan Calon Walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen);
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 5% (lima persen);
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai. dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 4% (empat persen);
Kabupaten . . .
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 3% (tiga persen); dan
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota dimaksud.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya
diberikan kepada 1 (satu) calon perseorangan.
Pasal 42
(1) Calon Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai
Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.
(2) Calon Bupati dan Calon Walikota didaftarkan ke KPU
Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.
(3) Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
(4) Pendaftaran Calon Gubernur oleh Partai Politik
ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi.
(5) Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Walikota oleh Partai
Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.
(6) Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon
Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota.
(7) Pendaftaran . . .
(7) Pendaftaran calon perseorangan ditandatangani oleh yang
bersangkutan.
Pasal 43
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang
menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik
menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
(3) Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung
sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal calon perseorangan mengundurkan diri dengan
alasan yang tidak dapat diterima setelah pendaftaran pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk Calon Gubernur dan Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Calon Bupati atau Calon Walikota.
Pasal 44
Masa pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
Pasal 45
(1) Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon
Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh
calon . . .
calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf i, huruf n, huruf o, huruf p, huruf r, huruf s, dan huruf t;
surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari tim dokter yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf f;
surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf j;
surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf k;
surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf l;
surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf h;
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf m;
daftar . . .
daftar riwayat hidup calon yang dibuat dan ditandatangani oleh calon perseorangan dan bagi calon yang diusulkan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik ditandatangani oleh calon, pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan;
fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c;
surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf g;
pas foto terbaru Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota;
surat keterangan telah mengikuti Uji Publik; dan
naskah visi dan misi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
Pasal 46
Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:
surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk; dan
dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
Pasal 47 . . .
Pasal 47
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang
menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik
terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima
imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan
kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, atau Walikota maka penetapan sebagai calon, calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Bupati, atau Walikota dibatalkan.
Bagian Kesatu
Verifikasi dan Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan
Pasal 48
(1) Verifikasi dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan
Gubernur dilakukan oleh KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.
(2) Calon . . .
(2) Calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat
dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran calon dimulai.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
(4) Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada calon.
(5) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah
dukungan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(6) Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada calon.
(7) Dalam Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, dan
Pemilihan Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan oleh calon dari perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
(8) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(9) Mekanisme dan tata cara verifikasi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Kedua
Penelitian Kelengkapan Persyaratan Calon
Pasal 49
(1) KPU Provinsi meneliti kelengkapan persyaratan
administrasi Calon Gubernur dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Calon Gubernur.
(2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penutupan pendaftaran Calon Gubernur.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian selesai.
(4) Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3)
dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi.
(5) Dalam hal Calon Gubernur yang diajukan Partai Politik
atau gabungan Partai Politik berhalangan tetap sampai dengan tahap penelitian kelengkapan persyaratan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik diberi kesempatan untuk mengajukan Calon Gubernur pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi diterima.
(6) KPU Provinsi melakukan penelitian kelengkapan
dan/atau perbaikan persyaratan Calon Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dan memberitahukan hasil penelitian kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik paling lama 7 (tujuh) hari sejak kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.
(7) Dalam . . .
(7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), menetapkan calon yang diajukan tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengajukan Calon Gubernur pengganti.
(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) menghasilkan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) calon, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari.
(9) KPU Provinsi membuka kembali pendaftaran Calon
Gubernur paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian
persyaratan Calon Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 50
(1) KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan
administrasi Calon Bupati atau Calon Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Calon Bupati dan Calon Walikota.
(2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penutupan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Walikota.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian selesai.
(4) Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3)
dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonannya paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Kabupaten/Kota diterima.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal Calon Bupati dan Calon Walikota diajukan
oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik berhalangan tetap sampai dengan tahap penelitian kelengkapan persyaratan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik diberi kesempatan untuk mengajukan Calon Bupati dan Calon Walikota pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Kabupaten/Kota diterima.
(6) KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian tentang
kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan Calon Bupati dan Calon Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dan memberitahukan hasilnya kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik paling lama 7 (tujuh) hari sejak kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.
(7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), menetapkan calon yang diajukan tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengajukan Calon Bupati dan Calon Walikota pengganti.
(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) menghasilkan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) calon, tahapan pelaksanaan pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari.
(9) KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran
Calon Bupati dan Calon Walikota paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian
persyaratan Calon Bupati dan Calon Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
BAB IX . . .
Pasal 51
(1) KPU Provinsi menuangkan hasil penelitian syarat
administrasi dan penetapan calon dalam Berita Acara Penetapan Calon Gubernur.
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi menetapkan paling sedikit 2 (dua) Calon Gubernur dengan Keputusan KPU Provinsi.
(3) Calon Gubernur yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengundian nomor urut Calon Gubernur.
(4) Pengundian nomor urut Calon Gubernur dilaksanakan KPU
Provinsi yang disaksikan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan calon perseorangan.
(5) Nomor urut Calon Gubernur bersifat tetap dan sebagai
dasar KPU Provinsi dalam pengadaan surat suara.
(6) Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penetapan.
Pasal 52
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil penelitian syarat
administrasi dan penetapan calon dalam Berita Acara Penetapan Calon Bupati dan Calon Walikota.
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) Calon Bupati dan Calon Walikota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Calon Bupati, dan Calon Walikota yang telah ditetapkan
oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota.
(4) Pengundian . . .
(4) Pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota
dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota yang disaksikan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan calon perseorangan.
(5) Nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota bersifat tetap
dan sebagai dasar KPU Kabupaten/Kota dalam pengadaan surat suara.
(6) Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penetapan.
Pasal 53
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang
menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Partai Politik dan gabungan Partai Politik
menarik calonnya dan/atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
(3) Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung
sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Apabila calon perseorangan mengundurkan diri dari Calon
Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau Calon Bupati dan Calon Walikota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, calon dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk Calon Gubernur dan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Calon Bupati dan Calon Walikota.
Pasal 54
(1) Dalam hal calon berhalangan tetap sejak penetapan calon
sampai pada saat dimulainya hari Kampanye, Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang calonnya berhalangan tetap dapat mengusulkan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak calon berhalangan tetap.
(2) KPU . . .
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
penelitian persyaratan administrasi calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengusulan.
(3) Dalam hal calon pengganti berdasarkan hasil penelitian
administrasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 1 (satu) hari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, menetapkannya sebagai calon.
(4) Dalam hal calon berhalangan tetap sejak penetapan calon
sampai pada saat dimulainya hari Kampanye sehingga jumlah calon kurang dari 2 (dua) orang, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pengajuan calon paling lama 7 (tujuh) hari.
(5) Dalam hal calon berhalangan tetap pada saat dimulainya
Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
(6) Dalam hal calon berhalangan tetap pada saat dimulainya
Kampanye sampai hari pemungutan suara calon kurang dari 2 (dua) orang, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama 14 (empat belas) hari.
Pasal 55
(1) Dalam hal salah satu calon yang perolehan suaranya
terbesar pertama dan terbesar kedua berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama 14 (empat belas) hari.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang calonnya
berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak calon berhalangan tetap.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
penelitian persyaratan administrasi terhadap calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menetapkannya paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pendaftaran calon pengganti.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal calon berhalangan tetap pada hari pemungutan
suara putaran kedua sehingga jumlah calon kurang dari 2 (dua), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon yang memperoleh suara terbanyak di bawah calon yang memperoleh suara terbanyak kedua untuk mengikuti pemungutan suara putaran kedua.
Bagian Kesatu
Hak Memilih
Pasal 56
(1) Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara
sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin, mempunyai hak memilih.
(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara.
(3) Jika Pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal,
Pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah.
Pasal 57
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara
Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih.
(2) Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk pada saat pemungutan suara.
(3) Untuk . . .
(3) Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar
Pemilih dan pada saat pemungutan suara tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Bagian Kedua
Penyusunan Daftar Pemilih
Pasal 58
(1) Daftar penduduk potensial pemilih dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil dan daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum terakhir di daerah, digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan.
(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
PPS dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau sebutan lain dan tambahan Pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih.
(3) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara.
(4) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman RT/RW atau sebutan lain oleh PPS, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 (sepuluh) hari.
(5) PPS . . .
(5) PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan
masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
(6) Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap berakhir.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutakhiran
data Pemilih diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 59
(1) Penduduk yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) diberikan surat pemberitahuan sebagai Pemilih oleh PPS.
(2) Penduduk yang mempunyai hak pilih dan belum terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih kepada PPS untuk dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman Daftar Pemilih Sementara.
(4) Pemilih tambahan yang sudah didaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan surat pemberitahuan sebagai Pemilih oleh PPS.
Pasal 60
Daftar Pemilih Tetap harus ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan.
Pasal 61 . . .
Pasal 61
(1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai
hak pilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
(2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
(3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan.
(4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
Pasal 62
(1) Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, Pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat.
(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama
Pemilih dari daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat memilih.
(3) Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di
tempat Pemilihan yang baru.
BAB XI . . .
KAMPANYE
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 63
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan
politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota.
(3) Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU
Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota dengan memperhatikan usul dari calon.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Bagian Kedua
Materi Kampanye
Pasal 64
(1) Calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun
berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
(2) Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data
dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian . . .
(3) Penyampaian materi Kampanye dilakukan dengan cara
yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
Bagian Ketiga
Metode Kampanye
Pasal 65
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
pertemuan terbatas;
pertemuan tatap muka dan dialog;
debat publik/debat terbuka antarcalon;
penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
pemasangan alat peraga;
iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
huruf d, huruf e dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode
Kampanye diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 66
(1) Media cetak dan media elektronik dapat menyampaikan
tema, materi, dan iklan Kampanye.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan kesempatan
penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan Kampanye pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas yang
diadakan oleh calon hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut calon yang bersangkutan.
(4) KPU . . .
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye.
(5) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang
menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
(7) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemasangan
alat peraga dan penyebaran bahan Kampanye diatur dengan Peraturan KPU.
Bagian Keempat
Jadwal Kampanye
Pasal 67
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 68
(1) Debat publik/debat terbuka antarcalon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Debat . . .
(2) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiarkan
secara langsung melalui lembaga penyiaran publik.
(3) Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon.
(4) Materi debat adalah visi dan misi Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota dalam rangka:
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
memajukan daerah;
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
menyelesaikan persoalan daerah;
menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Bagian Kelima
Larangan dalam Kampanye
Pasal 69
Dalam Kampanye dilarang:
mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik;
melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
mengganggu . . .
mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 70
(1) Dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan:
pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
(2) Gubernur, Bupati, Walikota, dan pejabat negara lainnya
dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Pasal 71 . . .
Pasal 71
(1) Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala
Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
(2) Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat
6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
(3) Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan
Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
(4) Dalam hal petahana melakukan hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 72
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dan huruf j, dikenai sanksi:
peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi terhadap pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 73
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.
(2) Calon . . .
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Dana Kampanye
Pasal 74
(1) Dana Kampanye Calon yang diusulkan Partai Politik atau
gabungan Partai Politik dapat diperoleh dari:
sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan Calon; dan/atau
sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(2) Dana Kampanye calon perseorangan dapat diperoleh dari
sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang
mengusulkan Calon wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye atas nama Calon dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(4) Calon perseorangan bertindak sebagai penerima
sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(5) Sumbangan . . .
(5) Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
(6) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang
mengusulkan calon dan calon perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan Kampanye yang jika dikonversi berdasar harga pasar nilainya tidak melebihi sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (6) harus mencantumkan identitas yang jelas.
(8) Penggunaan dana Kampanye calon wajib dilaksanakan
secara transparan dan akuntabel.
(9) Pembatasan dana Kampanye Pemilihan ditetapkan oleh
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah.
Pasal 75
(1) Laporan sumbangan dana Kampanye dan pengeluaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) dan ayat (6), disampaikan oleh Calon Gubernur kepada KPU Provinsi dan Calon Bupati/Calon Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa Kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa Kampanye berakhir.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib
menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor akuntan publik untuk diaudit paling lambat 2 (dua) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye.
(3) Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit paling
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima.
(4) Hasil . . .
(4) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diumumkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumbangan dan
pengeluaran dana Kampanye calon diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 76
(1) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang
mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari:
negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;
penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
(2) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang
mengusulkan calon dan calon perseorangan yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.
(3) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang
mengusulkan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.
(4) Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
(5) Pembatalan . . .
(5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 77
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung
jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
(2) Sekretaris KPU Provinsi dan sekretaris KPU
Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 78
(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:
kotak suara;
surat suara;
tinta;
bilik pemungutan suara;
segel;
alat untuk memberi tanda pilihan; dan
TPS.
(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya.
(3) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan
pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(4) Pengadaan . . .
(4) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilaksanakan oleh sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat.
(6) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan, huruf f harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(7) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara
dilakukan oleh sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(8) Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan
pemungutan suara, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 79
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 80
(1) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah
Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Selain . . .
(2) Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
(3) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara untuk pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus.
Pasal 81
(1) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (1) digunakan sebagai cadangan di setiap
TPS untuk mengganti surat suara Pemilih yang keliru memilih pilihannya, mengganti surat suara yang r
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjamin pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
bahwa kedaulatan rakyat dan demokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditegaskan dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat, dengan tetap melakukan beberapa perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dijalankan;
bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
. . .
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
Mengingat: 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
