Pasal 54
BAB 9 — PENETAPAN CALON
(1) Dalam hal calon berhalangan tetap sejak penetapan calon
sampai pada saat dimulainya hari Kampanye, Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang calonnya berhalangan tetap dapat mengusulkan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak calon berhalangan tetap.
(2) KPU . . .
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
penelitian persyaratan administrasi calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengusulan.
(3) Dalam hal calon pengganti berdasarkan hasil penelitian
administrasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 1 (satu) hari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, menetapkannya sebagai calon.
(4) Dalam hal calon berhalangan tetap sejak penetapan calon
sampai pada saat dimulainya hari Kampanye sehingga jumlah calon kurang dari 2 (dua) orang, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pengajuan calon paling lama 7 (tujuh) hari.
(5) Dalam hal calon berhalangan tetap pada saat dimulainya
Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
(6) Dalam hal calon berhalangan tetap pada saat dimulainya
Kampanye sampai hari pemungutan suara calon kurang dari 2 (dua) orang, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama 14 (empat belas) hari.
