Pasal 53
BAB 9 — PENETAPAN CALON
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang
menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Partai Politik dan gabungan Partai Politik
menarik calonnya dan/atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
(3) Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung
sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Apabila calon perseorangan mengundurkan diri dari Calon
Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau Calon Bupati dan Calon Walikota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, calon dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk Calon Gubernur dan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Calon Bupati dan Calon Walikota.
