Pasal 52
BAB 9 — PENETAPAN CALON
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil penelitian syarat
administrasi dan penetapan calon dalam Berita Acara Penetapan Calon Bupati dan Calon Walikota.
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) Calon Bupati dan Calon Walikota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Calon Bupati, dan Calon Walikota yang telah ditetapkan
oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota.
(4) Pengundian . . .
(4) Pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota
dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota yang disaksikan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan calon perseorangan.
(5) Nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota bersifat tetap
dan sebagai dasar KPU Kabupaten/Kota dalam pengadaan surat suara.
(6) Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penetapan.
