Pasal 51
BAB 9 — PENETAPAN CALON
(1) KPU Provinsi menuangkan hasil penelitian syarat
administrasi dan penetapan calon dalam Berita Acara Penetapan Calon Gubernur.
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi menetapkan paling sedikit 2 (dua) Calon Gubernur dengan Keputusan KPU Provinsi.
(3) Calon Gubernur yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengundian nomor urut Calon Gubernur.
(4) Pengundian nomor urut Calon Gubernur dilaksanakan KPU
Provinsi yang disaksikan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan calon perseorangan.
(5) Nomor urut Calon Gubernur bersifat tetap dan sebagai
dasar KPU Provinsi dalam pengadaan surat suara.
(6) Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penetapan.
