PERPPU
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 4
BAB 2 — ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN
(1) DPRD Provinsi memberitahukan secara tertulis kepada
Gubernur dan KPU Provinsi mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir.
(2) DPRD Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis
kepada Bupati/Walikota dan KPU Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Bupati/Walikota berakhir.
