Pasal 5
BAB 2 — ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN
(1) Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu
tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
perencanaan program dan anggaran;
penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
pembentukan . . .
pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; dan
penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih.
(3) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
pendaftaran bakal Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
Uji Publik;
pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
penelitian persyaratan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
penetapan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
pelaksanaan Kampanye;
pelaksanaan pemungutan suara;
penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
penetapan calon terpilih;
penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
